Ciri Limbah Non Domestik
Karakteristik yang ada dalam limbah non domestik. Antara lain sebagai berikut;
Apa itu Limbah Non B3?
B3 dalam istilah limbah B3 ternyata merupakan akronim dari ‘bahan berbahaya dan beracun’, dengan demikian berarti limbah non B3 adalah kebalikan dari limbah B3.
Limbah non B3 adalah limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Limbah non B3 dapat berasal dari berbagai kegiatan, misalnya kegiatan industri, pertanian, rumah tangga, dan pertambangan.
Berikut adalah pengertian limbah non B3 menurut pemerintah Indonesia:
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah non B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, dan/atau karena sifat kombinasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan kesehatan manusia.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, limbah non B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, dan/atau karena sifat kombinasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan kesehatan manusia, termasuk sisa kemasan, sisa proses, abu, dan/atau sisa pembakaran.
Menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), limbah non B3 adalah limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Dokumen tersebut membahas tentang jenis-jenis limbah non B3. Terdapat empat jenis limbah yaitu limbah cair, padat, gas dan partikel, serta B3. Limbah non B3 adalah limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun, seperti sisa sayuran dan daun. Limbah dibedakan berdasarkan asalnya menjadi limbah rumah tangga, pertanian, dan industri.
Fasilitas publik dan penyedia layanan jasa publik, merupakan penunjang untuk kehidupan masyarakat sehari-hari. Tentu tempat-tempat publik tersebut juga menghasilkan limbah yang perlu dimanajemen agar tidak mencemari lingkungan. Begitu juga dengan rumah sakit. Limbah rumah sakit sendiri ada banyak jenisnya dan berbeda – beda pula cara manajemennya.
Apakah yang dimaksud dengan limbah rumah sakit? Banyak pengertian dari limbah rumah sakit, yakni: semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas. Ada pula yang mendefinisikan limbah rumah sakit sebagai semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis. Limbah rumah sakit yang berasal dari medis terdiri dari: limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. Termasuk di dalamnya yakni limbah infeksius merupakan limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan.
Tidak hanya yang dihasilkan dari kegiatan medis, dikenal pula limbah padat non medis yang merupakan limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya. Penilaian limbah padat non medis dilakukan untuk memilah limbah padat non medis antara limbah yang dapat dimanfaatkan dengan limbah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Selain itu pemilahan juga dilakukan untuk memilah antara limbah basah dan limbah kering
Limbah padat non medis juga memiliki kontainer atau wadah dengan kriteria – kriteria yang harus dipenuhi pula yang dimaksudkan agar limbah non medis tidak mencemari lingkungan sekitar. Kontainer limbah nonmedis terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang mudah dibersihkan pada bagian dalamnya, misalnya fiberglass. Mempunyai tutup yang mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan. Wadah juga harus memiliki minimal 1 (satu) buah untuk setiap kamar atau sesuai dengan kebutuhan. Limbah tidak boleh dibiarkan dalam wadahnya melebihi 1 x 24 jam atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi oleh limbah, maka harus diangkut supaya tidak menjadi perindukan vektor penyakit atau binatang penganggu. Setelah diangkut dari wadah, selanjutnya, pengelolaan limbah padat non medis berlanjut dengan menaruh sampahdi penampungan limbah sementara menggunakan troli tertutup.
Penampungan limbah non medis berada di tempat penampungan sementara yang dipisahkan antara limbah yang masih dapat dimanfaatkan kembali dengan limbah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Tempat penampungan tersebut harus memiliki syarat yakni tidak boleh menimbulkan bau yang tidak sedap, dan sebagai tempat wadah bersarangnya lalat, serta dilengkapi saluran untuk cairan lindi. Selain itu, tempat penampungan sementara harus kedap air, memiliki tutup yang baik, dan harus selalu tertutup bila sedang tidak diisi, sehingga memudahkan untuk dibersihkan. Lokasi penampungan limbah harus mudah dijangkau oleh kendaraan pengangkut limbah padat dan dikosongkan serta dibersihkan sekurang-kurangnya 1 x 24 jam.
Manajemen pengelolaan limbah padat non-medis RS Panti Rapih ini dibuang di TPA Piyungan, sedangkan untuk pegangkutannya, rumah sakit bekerjasama dengan pihak swasta. Proses pengangkutan dilakukan dengan menggunakan truck tertutup sehingga meminimalkan risiko potensial terhadap masyarakat dan lingkungan di daerah pemukiman. Proses pembuangan adalah open dumping dengan frekuensi pengangkutan setiap hari satu kali pengangkutan. Pelabelan dan warna tempat sampah di rumah sakit sudah disesuaikan dengan jenis limbah medis maupun non medis, akan tetapi pada prakteknya, masyarakat terkadang tidak mencermati hal – hal tersebut sehingga kadang ditemukan sampah – sampah yang salah letak atau tidak pada tempat seharusnya. Berikut ini merupakan contoh jenis limbah umum yang salah letak di RS Panti Rapih: sisa makanan masuk ke tempat sampah medis, tissue masuk sampah medis, gelas air mineral masuk sampah medis, botol minuman masuk sampah medis/botol, kertas masuk sampah medis, kardus bungkus obat.
Tanggung jawab pengelolaan limbah rumah sakit memang menjadi tanggung jawab dari pihak rumah sakit, tetapi membantu dan mendukung hal tersebut merupakan kewajiban bersama para pengguna fasilitas kesehatan rumah sakit. Hal ini dimaksudkan agar tercipta lingkungan sehat di rumah sakit yang dapat menjadi pendukung kesehatan pasien dan kesehatan bersama.
disusun oleh: Bayu Nuriyanto Aulady, AMKL (Penanggung Jawab Fasilitas Lingkungan RS Panti Rapih Yk)
11 Contoh Limbah Non B3 dalam Kehidupan Sehari-hari beserta Karakteristiknya – Aktivitas produksi manusia pasti menyisakan yang namanya limbah.
Kalau sudah mendengar istilah ‘limbah’ tentu kebanyakan orang akan langsung menganggap bahwa berarti limbah itu berbahaya dan mengganggu.
Namun, ternyata limbah itu banyak jenisnya, dan tidak semua limbah itu mendatangkan bahaya untuk manusia. Adapun salah satu limbah yang tidak berbahaya adalah limbah non B3.
Manfaat Praktik 3R dalam Pengelolaan Limbah Padat Non-B3
Dengan memahami pentingnya praktik 3R dalam pengelolaan limbah padat non-B3, perusahaan dan masyarakat dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang. Dengan mengadopsi pendekatan ini, kita dapat bergerak menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan bagi semua orang.
3R Limbah Padat Non-B3 merupakan salah satu topik penghargaan dalam perhelatan Environmental and Social Innovation Award atau ENSIA 2024, dimana para pelaku usaha dapat membuktikan efisiensi yang telah diterapkan perusahaannya dengan mengirimkan paper ilmiah. Para pelaku usaha ini memiliki peluang untuk mendapatkan penghargaan Platinum, Gold, atau Silver. Acara yang telah diadakan oleh SUCOFINDO sejak 2022, kembali hadir pada tahun 2024 dengan 7 topik penghargaan Inovasi Lingkungan – Inovasi Sosial. Penghargaan Local Hero Inspiratif Penggerak Inovasi Sosial juga kembali hadir dan pada ENSIA 2024 terdapat 5 topik dalam kategori penghargaan ini. Untuk informasi mengenai jadwal, biaya, atau terdapat pertanyaan, Anda dapat langsung mengunjungi laman ENSIA 2024.
Tata Kelola Limbah Non B3
Tata kelola limbah non-B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, pemanfaatan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan limbah non-B3.
Tata kelola limbah non-B3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif limbah non-B3 terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Pengurangan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk mengurangi jumlah limbah non-B3 yang dihasilkan.
Pengurangan limbah non-B3 dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
Pemanfaatan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk memanfaatkan limbah non-B3 menjadi produk baru yang bermanfaat.
Pemanfaatan limbah non-B3 dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
Pengumpulan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk mengumpulkan limbah non-B3 dari penghasil limbah non-B3.
Pengumpulan limbah non-B3 dapat dilakukan oleh penghasil limbah non-B3 atau oleh pengelola limbah non-B3.
11 Contoh Limbah Pertanian beserta Pemanfaatannya Lengkap
Pengangkutan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk mengangkut limbah non-B3 dari penghasil limbah non-B3 atau pengelola limbah non-B3 ke tempat pengolahan atau penimbunan.
Pengangkutan limbah non-B3 harus dilakukan dengan aman dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengolahan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk mengolah limbah non-B3 menjadi limbah yang aman.
Pengolahan limbah non-B3 dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
Penimbunan limbah non-B3 adalah kegiatan untuk menimbun limbah non-B3 yang tidak dapat diolah atau dimanfaatkan.
Penimbunan limbah non-B3 harus dilakukan di tempat penimbunan limbah non-B3 yang memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
R dalam Pengelolaan Limbah Padat Non-B3
Pengelolaan limbah padat merupakan isu yang semakin mendesak dalam upaya mencapai pembangunan berkelanjutan. Salah satu pendekatan paling efektif dalam menghadapi tantangan ini adalah dengan menerapkan praktik 3R: Reduce, Reuse, dan Recycle.
Peran Konsultan Lingkungan
Konsultan lingkungan tidak hanya memiliki kemampuan untuk menyusun dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, SPPL, DELH, dan DPLH. Mereka juga memiliki kemampuan untuk menyusun Dokumen Rencana Teknis (DRT) Pengelolaan Limbah non-B3. Konsultan lingkungan memiliki kompetensi serta pengalaman yang relevan untuk menyusun DRT dengan standar yang sesuai dan tepat guna dalam pengelolaan limbah non-B3.
Meskipun DRT bisa disusun oleh individu tanpa sertifikasi khusus, namun mempercayakan penyusunannya kepada konsultan lingkungan yang telah memiliki pengalaman dan pengetahuan akan memberikan kemudahan bagi perusahaan.
Konsultan lingkungan dapat membantu perusahaan untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi limbah yang dihasilkan, membantu untuk menentukan alternatif pengelolaan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku, menyesuaikan dengan kondisi perusahaan, serta membantu perusahaan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait. Dengan demikian, perusahaan dapat menyusun DRT yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Salah satu konsultan lingkungan yang memiliki pengalaman dalam menyusun DRT adalah PT Citra Melati Alam Prima. PT Citra melati Alam Prima merupakan konsultan lingkungan dan perizinan yang telah berpengalaman lebih dari dua puluh tahun. Portofolio dan testimoni dari klien kami dapat dilihat melalui tautan ini.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai layanan kami, Anda dapat berkonsultasi dengan kami di sini.
Kehidupan masyarakat modern pada dasarnya sangat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan jumlah limbah non domestik. Banyak sedikitnya jumlah limbah non domestik yang dihasilkan oleh rumah tangga dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti pendapatan dan gaya hidup, yang berpengaruh terhadap konsumsi produk yang digunakan.
Contoh limbah non-domestik ini misalnya sisa-sisa makanan maupun bentuk limbah anorganik lainnya, dengan syarat harus bersifat komersial.
Limbah non domestik dikenal pula dengan limbah komersial yang tentusaja identik dengan jenis limbah selain sampah rumah tangga yang biasanya dihasilkan sebagai hasil dari operasi organisasi nirlaba atau menjalankan bisnis, termasuk pemotongan rumput, dan taman dari pemeliharaan normal tempat bisnis perkantoran, dan lain sebagainya.
Perbedaan Limbah B3 dan Limbah non-B3
Perbedaan antara keduanya dijelaskan sebagai berikut:
Limbah B3 memiliki karakteristik berbahaya dan beracun seperti korosif, toksik, infeksius, mudah menyala, dan lainnya, sedangkan limbah non-B3 tidak memiliki karakteristik tersebut.
Dampak lingkungan yang dihasilkan oleh limbah non-B3 dapat mencemari lingkungan, hanya saja dampak yang ditimbulkan tidak sebesar dampak yang ditimbulkan dari limbah B3.
Pengelolaan limbah non-B3 dilakukan dengan ketat namun tidak seketat pengelolaan limbah B3.
Pengklasifikasian dan Identifikasi
Limbah non-B3 relatif lebih mudah untuk diidentifikasi karena tidak memiliki karakteristik berbahaya atau beracun. Sedangkan, limbah B3 membutuhkan analisis yang dalam untuk menentukan jenis dan kategori limbah B3.
Ciri-ciri Limbah Non B3
Limbah non B3 adalah limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun, sehingga limbah non B3 tidak memiliki ciri-ciri fisik dan kimia yang berbahaya. Berikut adalah ciri-ciri limbah non B3.
Limbah non B3 yang tidak mudah terbakar tidak akan menimbulkan kebakaran jika terpapar api atau panas.
Limbah non B3 yang tidak mudah meledak tidak akan menimbulkan ledakan jika terpapar api atau panas.
Contohnya limbah sisa makanan, limbah sisa tanaman, dan limbah sisa hewan.
Limbah non B3 yang tidak mudah menguap tidak akan terbawa oleh udara dan menyebabkan pencemaran udara.
Contohnya adalah limbah batu, limbah tanah, dan limbah logam.
Limbah non B3 yang tidak mudah korosif tidak akan merusak benda-benda yang kontak dengannya.
Contohnya adalah limbah kertas, limbah plastik, dan limbah kayu.
Limbah non B3 yang tidak mudah beracun tidak akan menyebabkan keracunan jika terhirup, tertelan, atau terkena kulit.
Apa Saja yang Termasuk Limbah non-B3?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah non-B3 dibedakan menjadi:
adalah limbah yang sudah tidak memiliki karakteristik bahan berbahaya dan beracun, dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan. Berikut contohnya:
adalah limbah yang sebelumnya merupakan limbah B3 dari sumber spesifik umum dan sumber spesifik khusus yang telah memenuhi prosedur pengecualian.